DPR Setujui 9 Nama Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional

24-07-2025 / PARIPURNA
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar saat menyampaikan laporan terhadap hasil uji kelayakan calon anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat profesional di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI secara resmi menyetujui sembilan nama Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan oleh Komisi VIII DPR RI. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).


Dalam forum paripurna, Adies Kadir menyampaikan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan terkait persetujuan terhadap laporan Komisi VIII tersebut. “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat profesional tersebut dapat disetujui?” tanya Adies, yang langsung disambut persetujuan oleh seluruh anggota yang hadir.


Laporan hasil uji kelayakan dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar. Ia menjelaskan bahwa proses fit and proper test telah dilaksanakan secara komprehensif terhadap 18 calon yang diusulkan oleh Presiden, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 8 Tahun 2022.


“Komisi VIII DPR RI telah menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon pada 14 Juli 2025. Selanjutnya, pada 15 Juli 2025, dalam rapat pleno, kami menetapkan sembilan nama terpilih melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta dedikasi mereka dalam bidang kebencanaan,” ujar Ansory.


Kesembilan nama yang disetujui oleh DPR RI adalah:


1. Ari Laksamana Widjaja
2. Basuki Spartono
3. Isroil Samiharjo
4. Ivan Elisabeth Purba
5. Jonatan Victory
6. Muhammad Dirhamsyah
7. Rudi Phadmanto
8. Rahmawati Husen
9. Puji Pujiono


Ansory Siregar menambahkan, pemilihan sembilan anggota ini bukan berarti kandidat lainnya tidak layak, tetapi merupakan konsekuensi dari aturan yang membatasi jumlah keanggotaan. Ia berharap para anggota terpilih dapat memperkuat sinergi antar-lembaga dalam sistem penanggulangan bencana nasional.


"Semoga kehadiran unsur pengarah dari masyarakat profesional ini menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola kebencanaan di Indonesia. Mereka diharapkan mampu memberikan kontribusi strategis, terutama dalam memperkuat kapasitas mitigasi dan respon bencana,” tutupnya. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Ratna Juwita: Butuh Komitmen Kuat Wujudkan Defisit APBN 0 Persen
16-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Anggaran DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai perlu komitmen serius oleh pemerintah, jika ingin mencapai...
Tanggapi Pidato Presiden, Syarief Abdullah Dukung Program Tiga Juta Rumah Direalisasikan 2026
16-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta- Anggota Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mendukung program tiga juta rumah untuk mulai direalisasikan pada 2026....
Sampaikan 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026, Presiden Bertekad Hapus Defisit Anggaran Maksimal di 2028
16-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan APBN 2026 dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan, energi, ekonomi, dan pertahanan...
Rahayu Saraswati: Tutup Celah Korupsi, Efisiensi Anggaran Prabowo Bukan Sekadar Penghematan
16-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota DPR RI, Rahayu Saraswati menyampaikan apresiasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat Sidang...